KabarKulonprogo.com. Kamis sore Polres Kulonprogo melakukan Conference Press nya yang dipimpin langsung Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, SIK. didampingi Ps. Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, S.Sn. menyampaikan kepada awak media tentang kasus yang sedang ditangani oleh Polres Kulonprogo. (25/11/2021)
Memang benar telah terjadi dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka N warga kapanewon Panjatan, Kabupaten. Kulonprogo pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 atau setidak – tidaknya terjadi pada tahun 2019 di Kantor Notaris ENI HERMI ISWIYANTI, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jalan Wates Km. 18 Sentolo, Kulonprogo.
Adapun yang menjadi korban KARDIMAN warga Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, berawal dari tersangka N yang menyuruh seorang perempuan yang mempunyai nama panggilan ANA untuk mengaku di hadapan Notaris sebagai istri dari tersangka N yang bernama TARI PUJI ASTUTI dan membenarkan pernyataan – pernyataan dari Notaris ENI HERMI ISWIYANTI, S.H., M.Kn. dan mengaku memiliki tanah di Gotakan, Panjatan, Kulonprogo, ANA tersebut menandatangani akta autentik berupa Akta Kuasa Menjual Nomor 01 tanggal 11 Maret 2019. Selain itu, tersangka N juga membuat surat palsu berupa surat perjanjian yang isinya TARI PUJI ASTUTI memberikan kuasa kepada YUSUP HERU MULONO untuk menjualkan tanahnya dengan cara awalnya surat tersebut dibuat dengan tulisan tangan yang kemudian diperbaharui dengan ketikan komputer dan selanjutnya menandatangani sendiri pada nama TARI PUJI ASTUTI di surat tersebut.
Dengan dasar Akta Kuasa Menjual dan surat perjanjian tersebut YUSUP HERU MULONO kemudian menawarkan tanah milik TARI PUJI ASTUTI tersebut kepada KARDIMAN selanjutnya disepakati harga jual tanah sebesar Rp 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas kepada YUSUP HERU MULONO.
Pada saat pembuatan Akta Jual Beli diketahui bahwa perempuan yang datang ke Notaris bukan TARI PUJI ASTUTI yang sebenarnya, sehingga dari pihak Notaris menghentikan semua proses Akta Jual Beli dan meminta agar memproses ulang segala dokumen yang telah terbit, namun TARI PUJI ASTUTI tidak mau untuk menjual tanah miliknya tersebut.
Atas perbuatan tersangka N tersebut, KARDIMAN selaku pembeli menderita kerugian materiil sebesar Rp 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta TARI PUJI ASTUTI beresiko kehilangan tanahnya.
Atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. dengan hukuman Pasal 266 ayat (1) pidana penjara paling lama tujuh tahun; pasal 263 ayat (1) pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 55 ayat (1) dipidana sepertiga hukuman diatasnya:
Dengan kejadian tersebut Kapolres Kulonprogo menghimbau kepada seluruh warga masyarakat diharapkan agar jeli dan teliti apabila hendak membeli tanah, baik pemiliknya, maupun riwayat tanah tersebut dan diharapkan tidak melalui Calo pungkasnya..
No Responses