KabarKulonprogo – Menindaklanjuti perintah Kapolda DIY untuk melakukan tindakan Preemtif, Preventif dan Represif kejahatan jalanan, Polres Kulon Progo menggelar kegiatan razia sajam dan surat surat kendaraan di lapangan futsal Arena di Pedukuhan VII Bojong Panjatan, Sabtu (27/11/2021) mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Di tempat ini, telah berlangsung pertandingan persahabatan remaja dari SMP 2 Wates dan SMP 4 Wates.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, dilakukan pengecekan bawaan Sajam, dan surat-surat kendaraan serta identitas perorangan dan obat obatan terlarang.
Hasil pelaksanaan razia gabungan tersebut yakni tidak ditemukan adanya senjata tajam dan obat-obatan terlarang. Hanya saja dilakukan tilang kepada 26 pemilik kendaraan, dimana 12 diantaranya bisa diambil setelah penilangan oleh orang tua pengendara sepeda motor di Mapolres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn. mengatakan, tindakan ini sebagai bagian dari upaya menekan sekaligus mengantisipasi tindak Kejahatan jalanan yang masih marak terjadi di wilayah DIY dengan pelakunya adalah remaja, bahkan masih dibawah umur.
“Karena rawan terjadi, maka anak anak sekolah dihimbau supaya mengurangi perkumpulan dengan teman yang berperilaku negatif qanak anak guna penekanan terjadinya aksi klitih baik pelaku ataupun korban”, ungkap Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn., di Kulonprogo, Minggu (28/11/2021).
Ia menambahkan, tawuran antar siswa bisa berasal dari kegiatan futsal. Karena itu sebagai upaya mencegah, maka kemudian digelar razia di lokasi futsal di daerah Bojong tersebut.
“Kami berupaya mencegah terjadinya hal serupa ataupun kejahatan jalanan lainnya dengan patroli dan hadir langsung di tengah masyarakat. Termasuk juga dengan menggelar kegiatan razia di Lapangan futsal”, ungkapnya.
Sementara menanggapi postingan di media sosial terkait penilangan yang dilakukan, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn. menjelaskan jika aturan berlalu lintas tetap harus dipatuhi dimanapun berada. Meski lokasi tidak berada di perkotaan, namun jika memakai kendaraan bermotor tetap harus patuh dan jangan meninggalkan surat-surat kendaraan meskipun jarak tempuh dekat.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlaku seperti selalu melengkapi dengan surat berkendara. Suratnya juga jangan ditinggal meskipun jarak tempuh dekat. Tetap gunakan helm dan masker sebagai protokol kesehatan”, pungkasnya.
No Responses