Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa OPT/OPTK (Organisme Pembawa Tanaman Karantina )

 

TEMON. Kapolsek Temon Kompol Agus Setyo Pambudi S.H., yang diwakili oleh Ps. Panit Reskrim Aiptu Heru Susanto menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti media pembawa OPT/OPTK (Organisme Pembawa Tanaman Karantina ) yang dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi D.I. Yogyakarta, yang beralamat di Kedundang Temon, Kulonprogo, Selasa (22/10/2024).

Barang tersebut diketahui masuk ke Yogyakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Temon di wakili Panit Reskrim Aiptu Heru Susanto, GM Angkasa Pura I Bandara YIA, Kepala Kantorpengawasan Bea dan Cukai, Kepala kantor dinas pertanian dan pangan KP, Kepala kantor kesehatan pelabuhan Yogyakarta, Kepala stasiun karantina Ikan, Kepalamaskapai Air Asia, Kepala Maskapai Malaysia Airlines dan Kepala Gapura AP.

Adapun barang sita selanjutnya dimusnahkan berupa : Anggur buah 0,5 kg, buang nangka 5 kg, bakso olahan 10 kg, buah apel 25 kg, ikan salmon 1kg, ikan teri asin 0,2kg, bumbu dapur 250 gr, daging sapi olahan 2,5kg.

Barang yang masuk diwilayah Yogyakarta ini tentunya menjadi pengawasan dari petugas dan apabila melanggar barang akan di sita dan di musnahkan sesuai aturan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.