Jakarta, 14 Januari 2025 – Polri melalui Divisi Propam terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas internal. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, dua anggota Polri, HJS dan LH, dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dalam kasus DWP 2024 yang sempat menjadi perhatian publik.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa kedua terduga pelanggar terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk permintaan imbalan dalam proses pembebasan pelaku penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran prosedur rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sidang Terduga HJS dan Putusan Komisi
Sidang HJS berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, dipimpin oleh AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H. Komisi mendengar kesaksian dari lima saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran. HJS dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan.
Sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan di tempat khusus selama 30 hari (dikurangi masa 20 hari sebelumnya) dan mutasi demosi selama delapan tahun tanpa penugasan di fungsi penegakan hukum.
Sidang Terduga LH: Sanksi Serupa, Masa Demosi Berbeda
Pada sidang pagi hari yang berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB, terduga LH juga dijatuhi sanksi etika yang mencakup pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, dan pembinaan rohani selama satu bulan. Sanksi administratif meliputi penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama lima tahun.
Konsistensi Penegakan Kode Etik
Kombes Erdi menegaskan bahwa semua proses sidang berjalan transparan, melibatkan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas. “Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin profesionalisme anggota,” ujarnya.
No Responses