Kulonprogo – Polres Kulonprogo berhasil menangkap seorang pelaku Rudapaksa terhadap lansia berusia 64 tahun di wilayah Pengasih, Kulonprogo. Pelaku berinisial P (36), warga Kapanewon Girimulyo, ditangkap setelah Polsek Pengasih menerima laporan dari korban.
Kasus ini bermula pada pertengahan November 2024, ketika korban, seorang nenek berinisial S, mengalami kekerasan seksual di rumahnya yang terletak di kawasan terpencil dekat hutan. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, menjelaskan kronologi kejadian.
“Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan alasan mencari kijang. Namun, pelaku kemudian membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda yang diduga pisau,” ungkap Iptu Triyono dalam konferensi pers, Kamis (23/1).
Korban yang sempat melawan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya, yang kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Pengasih. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada awal Januari 2025.
Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bantal, sarung bantal, pakaian dalam milik korban dan pelaku, senapan angin, parfum, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, berkas perkara telah kami rampungkan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo minggu depan,” tambah Iptu Triyono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman serupa.
Polres Kulonprogo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati dalam mengantisipasi adanya tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan, sehingga tidak terjadi kejadian serupa. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia.
No Responses