KULONPROGO. Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, S.I.Kom.M.H., mengikuti kegiatan pemusnahan Barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kamis (27/10/22).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman depan kantor Kejari Kulonprogo yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, S.I.Kom.M.H., Kajari Kulonprogo, Kasi Intel Kejari , Sat Pol PP dan tamu undangan lainnya.
Barang bukti tindak pidana yang di musnahkan ini Yaitu BB tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana keamanan Negara ketertiban umum, selain itu ada juga tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, S.I.Kom.M.H., usai mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) mengatakan, kehadirannya dalam acara tersebut sebagai bentuk sinergitas Polres Kulonprogo dengan Aparat Penegak Hukum lain dalam penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti ini salah satu bagian tahapan dari pada penegakan hukum.
“Kami Polres Polres Kulonprogo hadir sebagai wujud dukungan dan sinergitas Polri dengan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan karena sudah tertuang dalam aturan,” katanya.
No Responses