Kulonprogo- Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya S. H., S.I.K. menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 di Ruang Kresna Gedung DPRD Kabupaten Kulonprogo, Rabu (22/02/2023).
Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Acara Antar waktu Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dipimpin oleh Akhid Nuryati, S.E., (Ketua DPRD Kulon Progo), bertempat Ruang Kresna Gedung DPRD Kab. Kulon Progo
Sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor : 002-02/B/ FRAKSI GERINDRA/ 2023 Tanggal 20 Februari 2023 perihal Surat Permohonan Penugasan, bersama ini kami umumkan bahwa Saudara Kalis Gatot Raharjo selanjutnya menempati sebagai Anggota Badan Kehormatan, Anggota Badan Musyawarah dan sebagai Anggota Komisi I.
Rapat Paripurna Dewan pada hari ini beracara pokok Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Antar Waktu atas nama Saudara Kalis Gatot Raharjo menggantikan Almarhum Saudara Suprapto R yang meninggal dunia pada beberapa waktu yang lalu.
No Responses