Polres Kulonprogo gelar Press Conference keberhasilan pengungkapan kasus Kejahatan Jalanan, Narkoba dan Minuman Keras (Miras), Selasa, 21/03/2023.
Pelaksanaan Press Conference kali ini dipimpin langsung Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rakhmat Darmawan, S.I.Kom., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Iswanto, S.H., dan PS. Kasihumas Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M.
Dalam Press Conference, Kapolres menuturkan pencapaian Polres Kulonprogo periode Januari s/d Maret 2023 dalam upaya menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kulonprogo.
Diantaranya pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan, kami menangani 2 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang dan barang bukti yang berhasil kami sita : pedang, sweeter, ikat pinggang, tongkat, celurit, sepeda motor, jaket, dan celana panjang.
Selanjutnya ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba kami menangani 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti : Psikotropika 122 butir, UU kesehatan 518 butir, Narkotika 0,8 gr, tembakau sintetis atau jenis gorila sedangkan untuk sedangkan barang bukti berupa Miras yang kami dapat melalui Patroli KRYD baik Polres maupun Polsek Jajaran sebanyak 151 botol berbagai merk.
Pengungkapan kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik/penyidikan, imbuh Kapolres.
“Kami akan lebih masif lagi melakukan upaya-upaya terkait dengan kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran minuman keras (Miras). Hal ini juga bertujuan agar masyarakat Kulonprogo terkhusus saudara-saudara kita umat Muslim yang akan melaksanakan Ibadah di Bulan Ramadhan khusyuk, aman dan nyaman tanpa gangguan yang berarti“, tegas Kapolres Kulonprogo.
“Untuk itu kepada masyarakat di Kulonprogo, saya Kapolres Kulonprogo berharap mari kita jaga kondusifitas di Kulonprogo ini, mari kita hormati saudara-saudara kita yang akan menjalankan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan dengan tidak melakukan kejahatan jalanan, tidak mengkonsumsi miras maupun narkoba”, himbau Kapolres AKBP Muharomah Fajarini.
Press Conference diakhiri dengan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras).
No Responses