Cegah Penerbangan Balon Udara Liar, Polres Kulonprogo Sisir Sepanjang Pantai dan Lokasi Keramaian

 

Kulonprogo-Personel Polres Kulonprogo bersama Polsek Temon menyisir wilayah pantai dan tempat-tempat keramaian untuk mengedukasi dan mencegah diterbangkannya balon udara. (Sabtu 22/4/2023).

Keberadaan balon udara yang terbang bebas (liar) hingga berada di lintasan pesawat pada moment lebaran tahun ini terpantau dari GM AirNav Indonesia (Tower) Cab. Yogyakarta.

Zainal Arifin Harahap menginformasikan peristiwa adanya 2 buah balon udara berwarna hitam, pada posisi R075/35NM from JOG (diatas Area Kebumen) ketinggian 7500 kaki, bergerak ke arah barat pada Time 10.58 WIB : LNI963.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., memerintahkan kepada Personel dan Jajaran bahwa diperlukannya edukasi hingga penerapan sanksi hukum supaya tidak terjadi hal serupa. Hal tersebut dilakukan karena membahayakan keselamatan penerbangan di Bandara YIA, tegasnya.
Hal ini sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang harus bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang sesuai jalur, tenang, nyaman dan tentu saja harus selamat sampai tujuan, tambah Kapolres Kulonprogo.

Semantara itu Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya, S.H., S.I.K., dalam arahan saat mengambil apel menyampaikan agar para Kapolsek di back up Kasatsamapta Polres untuk mengantisipasi giat masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari kegiatan sosialisasi, patroli dan langkah terakhir yaitu razia penerbangan balon apabila menemukan peristiwa tersebut.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada euforia lebaran dengan melepaskan balon ke udara, karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara yang bersangkutan bawa kekantor (Polisi terdekat) untuk dimintai keterangan, riksa dan lidik lebih lanjut”, tegasnya.

“Pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”, imbuhnya

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.