Wates – Polsek Wates hari ini menyambangi warga masyarakat Kader PKK Sekelurahan Karangwuni bertempat di Taman Pansela Karangwuni mendengarkan dan menampung Curhatan warga menjalin silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat.
Jumat (06/10/2023)
Wakapolsek Wates AKP Kurnia Budiarso yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan Program Jum’at curhat untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan solusinya.
Kami menerima masukan, saran maupun kritikan yang bersifat membangun bagi Polsek Wates yang saat ini turut hadir para Kanit diantaranya Kanit Lantas AKP Marjono , Panit Binmas Ipda Paryono , Panit Intelkam Ipda Ikhwanudin , Kanit Provos Ipda A.Y. Matori , Ps. Panit 2 binmas Aiptu Rachmat, S.Pd ,Banit Binmas Aiptu Hotman serta Bhabinkamtibmas Karangwuni Bripka Supriyatin.
Wakapolsek AKP Kurnio Budiarso menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Kader PKK yang telah memberi kesempatan dan waktu serta menanggapi Tim Jum’at Curhat dari Polsek Wates.
Menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk antisipasi terjadinya kejahatan berupa pencurian, curanmor maupun penipuan malalui medsos.
Selanjutnya Wakapolsek Wates menuturkan untuk mencegah terjadinya curanmor ada beberapa cara agar kendaraan aman yaitu memarkir kendaraan di tempat yang aman, jangan parkir kendaraan di pinggir jalan umum tanpa pengawasan. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Memasukkan kendaraan kedalam rumah saat malam hari.Jangan meninggalkan STNK, HP maupun barang berharga lainnya dalam kendaraan.
Sementara itu Panit 1 Binmas Ipda Paryono mensosialisasikan Program Ibu memanggil dan polisi RW.
Dalam kesempatan tersebut mengajak Kader PKK agar menjadi pelopor dalam memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing dan mengingatkan kembali pada
saat ini memasuki musim kemarau agar saat membakar sampah untuk berhati hati antisipasi adanya kebakaran.
Aspirasi dari masyarakat
Dari Yuni Astuti menanyakan Prosedur Pembuatan SIM
Mendapat tanggapan Kanit Lantas AKP Marjono sebagai berikut
SIM merupakan bukti kompetensi dapat dengan trampil dalam berkendaraan, adapun mekanisme penerbitan SIM yaitu melaksanakan identifikasi, pembayaran PNBP, ujian teori dan ujian praktek.
Pertanyaan selanjutnya dari Martini menanyakan apakah ada aturan yang mengatur terkait dengan penghuni Kos kosan.
Mendapat tanggapan dari Wakapolsek AKP Kurnio Budiarso
” Bahwa aturan yang mengatur terkait dengan penghuni ataupun pengelola Kos kosan diatur di peraturan desa. Sebagai contoh ada aturan dari desa yang mengatur bahwa tamu 1×24 harap lapor RT ” pungkas Wakapolsek Wates AKP Kurnia Budiarso
No Responses