Kulonprogo. Petugas Polsek Panjatan bersama dengan aparat Polres Kulonprogo mengamankan delapan orang yang sedang berjudi wilayah Pedukuhan III, Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan adanya kegiatan perjudian jenis judi remi. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian mendatangi tempat yang dimaksud.
“Personil Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan delapan orang laki-laki dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Iptu Jeffry.
Petugas mengamankan delapan pelaku perjudian yakni HP, BA, RH, TY, TR, YD, ST dan LG seluruhnya merupakan warga Panjatan.
Pada kesempatan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pak kartu remi, selembar tikar dan uang tunai senilai jutaan rupiah. Uang tunai tersebut merupakan taruhan dari para pelaku.
“Saat ini kedelapan pelaku telah diamankan di Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Jeffry.
Kedelapan orang tersebut dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
No Responses