Kulonprogo – Jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) selama Januari 2024 ini.
Pada bulan januari 2024 dalam rangka menghadapi pemilihan umum 2024 di wilayah hukum polres kulonprogo, satresnarkoba polres kulonprogo telah melaksanakan cipta kondisi dengan pengungkapan kasus psikotropika dan juga kasus melanggar undang-undang kesehatan serta peredaran minuman beralkohol tidak berijin. Operasi inipun berhasil mengamankan ribuan botol miras.
Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin, mengatakan pelaksanaan operasi melibatkan tim gabungan yang diterjunkan oleh seluruh polsek.
“Ribuan botol miras ini diamankan dari 8 kapanewon yang ada di Kulon Progo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo saat jumpa pers pada Rabu (31/01/2024).di loby Polres Kulonprogo
Sedangkan operasi tim gabungan polsek mendapatkan lebih banyak lagi, yaitu sebanyak 1.523 botol.
“Jadi total miras yang berhasil diamankan selama Januari ini sebanyak 2.033 botol,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo berharap masyarakat juga ikut berperan dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang tersebut.
No Responses