KULON PROGO – Seorang pria berinisial IS (24) warga Kokap diamankan Polsek Temon, Kulon Progo pada Kamis (11/04/2024) lkarena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di Simpang underpass Kulur
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan aksi penganiayaan terjadi pada Selasa (09/04/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Simpang Underpass Kulur, Temon
“Adapun korbannya berinisial IRT (22), pria yang juga berasal dari Kokap. IRT sendiri merupakan rekan IS, di mana awalnya pada Senin (08/04/2024) sekitar pukul 22.00 WIB mereka sedang berkumpul di rumah IS bersama teman-temannya.” terang Kasi Humas Polres Kulonprogo
Menurut Kasi Humas Polres Kulonprogo mereka berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras (miras). Sekitar sejam kemudian, mereka lalu memutuskan pergi menuju sebuah kafe di daerah Wates.
Di cafe tersebut mereka berempat bernyanyi sambil melanjutkan mengkonsumsi Miras. Setelah kurang lebih 2 jam lamanya bernyanyi dan minum Miras, dan terjadi perselisihan. Saat akan pulang pelaku berpesan kepada korban unt menunggu di under pas Pelaku bersama korban dan para Saksi kemudian menuju underpass Kulur.
“ Korban mununggu kedatangan Pelaku. Berselang kurang lebih 5 menit lamanya, Pelaku datang menghampiri korban, kemudian menghunus celurit yg disimpannya di belakang badan(dalam kaos), dan membacokkan kearah korban sebanyak 1 kali. Setelah itu Pelaku dicegah dan dipegangi oleh temannya” imbuh Kasi humas
Korban terluka di telinga kanan dan tengkuk akibat bacokan celurit Pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Temon
No Responses