Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Kepemilikan Senjata Tajam bertempat di Mapolres Kulonprogo. Kamis (7/4/2022). Dalam kesempatan ini Polres Kulonprogo mengamankan 2 orang beserta barang bukti senjata tajam, yang mana diduga pelaku merupakan anggota geng.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Clurit panjang 60 cm, Gergaji sisir panjang 70 cm, Pedang Baja panjang 70 cm dan Clurit Panjang 50 cm. Yang mana ditemukan pada tumpukan kayu yang terdapat disamping ruko di Pedukuhan Tambak, Kalurahan Triharjo, Wates. Keempat senjata tajam tersebut dibungkus dengan menggunakan kain sarung motif kota kotak warna coklat di ruko atau tempat tersebut.
“Tersangka saat ini ada 2 orang yang diamankan yakni RWP 19 tahun dan JAS 21 tahun. Sementara AC 22 tahun masih dalam DPO”, ujar Kapolres Kulonprogo.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”.
No Responses