Anggota Polres Kulonprogo yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Kulonprogo Kompol Sudarmawan, S.Pd., M.M melaksanakan pengamanan aksi buruh pabrik pembuatan arang briket di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Kamis (27/1/2022).
Kedatangan para karyawan untuk menyampaikan tuntutan terkait kejelasan nasibnya yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.
Dalam orasinya Koordinator Aksi, Yusron Martova ingin memperjuangkan hak-hak para buruh yang dirumahkan selama kurun waktu dua tahun dengan alasan tidak ada produksi karena terdampak pandemi Covid-19. Di perusahaan tersebut ada sekitar ratusan karyawan yang berstatus pegawai tetap yang telah bekerja selama 20 tahun. Bahkan selama dirumahkan tidak ada kompensasi yang diberikan dari pemilik perusahaan.
“Mereka juga tidak ada kesejahteraan selama dirumahkan tetapi ada keterikatan sehingga tidak bisa bekerja di instansi lain. Untuk itu, mereka yang berstatus pegawai tetap menuntut agar di PHK saja,” kata Yusron.
Ia melanjutkan, dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) itu, mereka yang berstatus pegawai tetap bisa bekerja di instansi lain.
Selain itu, juga menuntut pesangon, penghargaan dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) selama kurun waktu mereka bekerja.
Mereka di terima Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati dan Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Istana beserta jajarannya serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi untuk beraudensi.
No Responses