Galur-Personil Polsek Galur melaksanakan pemasangan banner terkait larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong di Simpang Tiga Tugu Brosot Galur, Sabtu (06/01/2024) pukul 16.00 wib.
Menurut Panit Lantas Polsek Galur Iptu Jendro Sutrisno bahwa Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Galur AKP Budi Fendi Timurwanto, S.H., M.IP. mengatakan bahwa pasangan banner tersebut bertujuan untuk mencegah pengendara menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar yang menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek menambahkan, pihaknya berharap pemasangan banner ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kapanewon Galur.
“Kami berharap melalui tindakan humanis ini dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Galur agar aman dan kondusif, tanpa knalpot brong, “pungkas Kapolsek
No Responses