Kulonprogo – Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Kulonprogo bersama Dinkes Kabupaten Kulonprogo melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang berlokasi di Pasar malam Stadiun Cangkring. Hasil monitoring di seputaran Pasar Malam Cangkring negatif terkait dengan adanya Ciki Ngebul
Kasi Dokkes Penda Juliana Saragih, A.Md., Kep. mengungkapkan kandungan nitrogen cair yang digunakan dalam jajanan ciki ngebul sangat berbahaya jika dikonsumsi melebihi ambang batas atau cairan langsung kontak ke makanan. Penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi Kesehatan masyarakat yaitu Ice Smoke atau ciki ngebul yang menjadi jajanan yang digemari oleh anak-anak. Saat dikomsumsi, ciki ngebul ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap. Asap pada nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan.
“Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal, yang mengakibatkan erosi lambung” tegasnya.
Beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus terlaporkan sehubungan dengan konsumsi pangan jajanan yang menggunakan nitrogen cair tersebut.
Berdasarkan kejadian tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah Kulonprogo, Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji, Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saj,.
“Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus sesuai standar pangan dan dalam pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen”, Ujar Penda Juliana Saraqih, A.Md., Kep.
No Responses