Kulon Progo-Dua pemuda berinisial L (29) dan Y (26) ditangkap oleh polisi di Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, setelah kedapatan membawa pistol airgun dan pedang saat berkunjung ke kebun teh. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (7/1/2025), setelah keduanya jatuh dari motor di kawasan Padukuhan Ngroto, yang dilaporkan oleh warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api jenis airgun tanpa izin, yang melanggar Undang-Undang Kedaruratan. “Membawa senjata tanpa izin, termasuk airgun, tidak diperbolehkan. Mereka harus memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata semacam itu,” ujar Iptu Andriana.
Kejadian bermula ketika Polsek Samigaluh sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan mendapat laporan mengenai kecelakaan motor. Saat petugas tiba di lokasi, keduanya terlihat dalam kondisi mabuk dan mengaku terjatuh akibat jalan yang licin setelah hujan. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan pedang metal sepanjang 50 cm pada L dan pistol airgun pada Y. Keduanya mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk tujuan berfoto-foto.
“Kami takut dan merasa perlu menjaga diri, maka kami bawa senjata ini. Kami hanya ingin foto-foto saja di kebun teh,” kata L saat diperiksa. Ia juga menyatakan bahwa pistol tersebut diperoleh dari seorang teman yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Polisi langsung menyita kedua senjata tersebut, bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy yang mereka kendarai. Mereka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang bisa mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang yang sama tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Dalam pernyataannya, Iptu Andriana mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan senjata oleh para pelaku. “Kami khawatir senjata yang mereka bawa akan digunakan untuk hal yang lebih buruk, seperti kasus penganiayaan yang pernah terjadi di Kapanewon Galur,” katanya.
Saat ini, kedua pemuda tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kulon Progo. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kepemilikan senjata tanpa izin dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
No Responses