Kulonprogo . Kasus pencurian uang dan perhiasan senilai puluhan juta berhasil di ungkap Polsek Kalibawang Kulonprogo . Dua orang pelaku diamankan berikut barang bukti belasan perhiasan, handphone dan sepeda motor.
Dua tersangka yang diamankan merupakan ibu rumah tangga ER (40) dan SN (30) warga Srumbung, Magelang. Keduanya mencuri tas milik Siti Ismiyatun seorang pedagang di Pasar Jagalan, Kalibawang, pada Minggu (2/1/2022) silam. Kedua pelaku ditangkap pada awal Agustus lalu.
“Polsek Kalibawang telah mengungkap kasus pencurian perhiasan dan uang di Pasar Jagalan. Adapun kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan di Polres Kulonprogo, Rabu (31/8/2022).
Kejadian ini berawal saat korban tiba di pasar Jagalan untuk berjualan sayur. Begitu sampai, korban menaruh tas berisi uang dan perhiasan pada paku yang ada di bagian belakang kiosnya. Selesai menata barang dagangannya, korban memarkir motornya. Saat kembali ke lapaknya, ternyata tas tersebut sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Kalibawang, karena tas tersebut berisi uang tunai Rp20 juta, dua buah handphone dan 9 perhiasan emas serta buku tabungan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Selang sehari petugas menemukan handphone milik korban di pinggir jalan di wilayah Ngluwar, Magelang. Petugas kemudian melakukan pemetaan pelaku dengan melakukan pendalaman ciri-ciri pelaku.
“Dari penyelidikan inilah kami mengamankan kedua pelaku di rumahnyan dan barang bukti sepeda motor,” katan AKP Rachmat Darmawan.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
No Responses