Nanggulan_ Kanit Reskrim Polsek Nanggulan Iptu Rahmat, S.H., memberikan
penyuluhan Bahaya Peredaran Narkoba Bagi Generasi Muda di Pendopo Kantor Kapanewon, Jatisarono Nanggulan, Kulonprogo (Jum’at, 13/10/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panewu Nanggulan Ir. ST. Haryoto, Danramil Nanggulan Lettu Arm. Sugiyanto, perwakilan dari masing-masing Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Acara penyuluhan bahaya narkoba bagi generasi muda tersebut dimulai dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sambutan Panewu Nanggulan Ir. ST. Haryoto, pemberian Materin oleh Narasumber, diskusi dan diakhiri penutup.
Dalam sambutannya Panewu Nanggulan Ir. ST. Haryoto mengucapkan salam dan ucapan terima kasih atas kehadiran dalam kegiatan ini dan juga mengatakan bahwa wilayah Nanggulan tidak akan bisa bebas dari Narkotika apabila tidak ada kepedulian terhadap lingkungan sekitar, siapapun dapat terjerat narkoba.
“Kita patut bersyukur karena di wilayah Nanggulan yaitu Kalurahan Jatisarono ditunjuk Polres Kulonprogo untuk mewakili lomba Kampung Bebas Narkoba, saya berharap perwakilan yang hadir ini dapat mensosialisasikan kepada warga yang ada di lingkungannya,” ujar Haryoto.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Nanggulan sebagai Narasumber yang mewakili Kapolsek Nanggulan menyampaikan tentang sejarah dibuatnya UU Anti Narkoba Tahun 1997 yang dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan Narkoba tetapi tidak ada yang dapat menjerat penggunanya.
“Penggunaan narkoba bagi generasi muda sangat berbahaya karena narkoba membawa dampak buruk pada pendidikan generasi muda. Hal ini karena mengkonsumsi narkoba bisa mengganggu konsentrasi dan mempengaruhi kemampuan belajar,” ungkap Iptu Rahmat.
“Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia dan Yogyakarta masuk urutan ke 5 dalam penyalahgunaan Narkoba”, lanjutnya
Dalam kesempatan tersebut disinggung juga tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggulan serta pengaturan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Dalam akhir kegiatan ini Danramil Nanggulan Lettu Arm. Sugiyanto juga bekesempatan menyampaikan himbauan kepada warga yang hadir agar para tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh serta menularkan pengetahuan akan bahayanya Narkoba dan berperan aktif dalam mengurangi penyalahgunaan Narkoba.
“Bila kita mengetahui adanya penyalahgunaan dan pererdaran Narkoba di lingkungan kita sesegera mungkin melaporkan secara berjenjang dari RT/RW, Dukuh, Lurah, Babinsa/Bhabinkamtibmas ataupun datang langsung ke Polsek Nanggulan karena narkoba lebih berbahaya dari musuh nyata,” pungkasnya
No Responses