Kapolres Kulonprogo Kerahkan Personel Sisir dan Sosialisasikan Cegah Terbangkan Balon Udara Liar.

 

Kulonprogo- Balon udara  yang terbang bebas (liar) hingga berada di lintasan pesawat terbang pada moment lebaran membahayakan keselamatan penerbangan  Polsek Temon di back up oleh Polres Kulonprogo menyisir wilayah pantai dan tempat-tempat keramaian untuk sosialisasikan dan himbau cegah terbangkan balon udara. (Sabtu 22/4/2023).

 

Keberadaan  balon udara  yang terbang bebas (liar) hingga berada di lintasan pesawat terbang pada moment lebaran  tahun ini terpantau dari GM AirNav Indonesia (Tower) Cab. Yogyakarta Zainal Arifin Harahap. Menginformasikan dan melaporkan peristiwa adanya 2 buah balon berwarna hitam, pada posisi R075/35NM from JOG (diatas Area Kebumen) ketinggian 7500 kaki, bergerak kearah barat pada Time 10.58 WIB : LNI963

 

Diperlukan evaluasi dalam sosialisasi, edukasi hingga penerapan sanksi hukum sehingga tidak ada lagi balon udara liar yang diterbangkan dan membahayakan keselamatan penerbangan. Tentu ini sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang harus bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang dengan smooth sesuai jalurnya, tenang, nyaman dan tentu saja harus selamat sampai tujuan.

 

Semantara itu Wakapolres Kulonprogo dalam arahannya menyampaikan agar para Kapolsek di back up Kasatsamapta Polres Kulonprogo untuk mengantisipasi giat masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari kegiatan, mensosilaisasikan,  patroli penyisiran dan langkah terakhir dirazia penerbangan balon  apabila menemukan peristiwa tersebut.

“ Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar  tidak ada euforia lebaran dengan melepaskan balon ke udara, karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan  adanya pihak yang melepaskan balon ke udara yang bersangkutan bawa kekantor (Polisi terdekat) untuk dimintai keterangan, riksa dan lidik lebih lanjut” kata Kompol Riko Sanjaya.

“Pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta” imbuh Wakapolres.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.