TEMON. Untuk menegakan peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapanewon Temon, Kulonprogo memasang papan larangan mengamen dan mengemis di pertigaan Demen, Temon, Kulonprogo, Selasa (19/09/2023).
Beberapa kali ditempat tersebut sudah dilakukan tindakan yang bersifat persuasif, namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan penindakan jika tidak jera.
Saat pemasangan papan tersebut anggota Polsek Temon yang dipimpin Kanit Samapta Iptu Sutarno bersama anggota Koramil Temon melaksanakan pengamanan.
Iptu Sutarno mengatakan, beberapa waktu terakhir marak pengamen di lampu merah Demen tersebut sehingga mengganggu pengguna jalan ataupun warga yang melintas.
“Kami bersama Sat Pol PP beberapa kali mengamankan pengamen yang mangkal dan ngamen di sekitar lampu merah tersebut dan memberikan teguran, peringatan serta pembinaan”, ujarnya.
Mengemis, menggelandang dan mengamen melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo No 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
“Perlu diketahui bahwa dalam Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi seperti denda, sehingga harus dipatuhi sebagai peraturan-peraturan yang lain,” jelas Iptu Sutarno.
No Responses