Pencuri Kabel Tower Diamankan Polres Kulonprogo

 

 

Polres Kulonprogo berhasil menangkap pencuri  kabel tower Base Transceiver Station (BTS) atau jaringan telekomunikasi.   Salah satu pelaku merupakan teknisi dari sebuah perusahaan operator seluler.

Pencurian di lakukan oleh, yakni AT (31), Ars (34) dan Arf (27) warga Kabupaten Bantul dan SFH (23) warga Purworejo, Jawa Tengah. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kabel feeder tower telekomunikasi di Nanggulan, Kulon Progo yang terjadi pada 23 Desember 2021 lalu.

“Kejadian ini dilaporkan oleh PT Telkomsel di Semarang, Jawa Tengah. Adapun yang hilang ada kabel feeder 6 tarikan dengan panjang masing-masing 40 meter, kerugian kurang lebih Rp 30 juta,” ujar Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan, S.Pd., M.M  dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku di lokasi yang berbeda belum lama ini. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya gergaji, kunci perkakas, rompi proyek, sepeda motor dan mobil yang digunakan para pelaku untuk membawa hasil curian mereka.

Wakapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terkuak fakta bahwa aksi pencurian ini diotaki oleh pelaku SFH  yang mengajak AT yang merupakan teknisi tower dan  2 pelaku lainnya yaitu Ars dan Arf.

“Dari 4 pelaku itu 1 orang berperan sebagai otak pencurian, yakni SFH. Pelaku lalu mengajak AT (Agus Triyono) yang merupakan teknisi tower Telkomsel,” ujarnya.

Kompol Sudarmawan menjelaskan modus operandi yang dijalankan komplotan ini adalah mengandalkan AT untuk meminjam kunci tower dari petugas jaga tower incaran. Karena pelaku AT merupakan teknisi tower, petugas tidak menaruh curiga sehingga menyerahkan kunci.

Setelah itu AT bersama satu lainnya memasuki area tower dan memanjat tower untuk memotong kabel. Dua pelaku lainnya mengawasi di bawah. Untuk mengelabui petugas, komplotan ini mengenakan rompi proyek agar dikira teknisi seperti AT.

“Setelah berhasil memotong kabel, hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah mereka bawa,” lanjut Kompol Sudarmawan.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah DIY. Selain di Kulon Progo, aksi serupa pernah dilancarkan di Bantul dan Sleman.

Empat tersangka akan disangkakan Pasal 362 KUHP, juncto 363 KUHP ayat 3e, 4e dan 5e tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.