KULONPROGO. Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K didampingi Plh. Kasi Humas Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M dan Kapolsek Girimulyo AKP Julianta Kusnadi, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Jln. Kaligesing, Pedukuhan Bulu, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo. Rabu, 21/12/2022.
Kejadian pengeroyokan bermula saat korban JDH (14) dan KA (20) yang berboncengan motor melintas dari arah Nanggulan pukul 22.00 WIB lalu di Jln. Kaligesing menyalip rombongan sepeda motor pelaku PN (46) dan TTA (19) yang berboncengan dan ADA (18) yang mengendarai sepeda motor sendiri.
Karena merasa tersinggung akan hal itu para pelaku kemudian mengejar lalu melakukan penganiayaan korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka-luka.
Saat kejadian tersebut diketahui beberapa warga sehingga kemudian menghubungi Polsek Girimulyo. Beberapa saat kemaudian berdatangan warga yang lain ke TKP sebagian menolong korban, sebagian mengamankan pelaku bersama anggota Polsek Girimulyo.
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1(e) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres berpesan, agar warga masyarakat Kulonprogo berhati-hati dan waspada sehingga tidak ada niat dan kesempatan dari pelaku tindak kejahatan, apabila tidak ada keperluan yang mendesak tidak pelu untuk bepergian di malam hari. Untuk pada Orang Tua agar selalu memantau keberadaan anaknya terlebih bila sudah larut malam.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kulonprogo, saya Kapolres Kulonprogo berkomitmen untuk memberikan rasa aman, tentram dan rasa ketertiban kepada masyarakat Kulonprogo dan saya akan tindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di Kulonprogo”, tegas AKBP M. Fajarini, S.H., S.I.K.
No Responses