Polres Kulonprogo Amankan Tersangka Penipuan Jual Beli Sapi

 

Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli sapi yang dilakukan oleh pelaku berinisial ARA (46) warga Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K  menjelaskan kasus penipuan bermula ketika korban MS (37) warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo didatangi oleh ARA yang menawarkan dua ekor sapi betina pada Selasa (13/12/2021).

Selanjutnya MS dan ARA mengecek ke kandang sapi di wilayah Galur  dan  setelah selesai melakukan pengecekan mereka pulang kembali ke rumah korban di wilayah Panjatan.

Di rumah korban, terjadi transaksi jual beli dua ekor sapi dan terjadi kesepakatan harga antara pelaku dan korban seharga Rp 23.250.000,-.

Kemudian korban menyerahkan uang pembayaran sapi tersebut dan diterima oleh pelaku.

“Setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban kalau mau mengambil sapi langsung diambil saja tanpa harus komunikasi dengan S yang memelihara sapi itu. Di hari itu juga korban kemudian mengambil dua ekor sapi untuk dibawa pulang dengan menggunakan pick up,” ucapnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (23/12/2021).

Kemudian pada Rabu (15/12/2021) korban mendapatkan informasi dari media sosial (medsos) bahwa telah terjadi pencurian dua ekor sapi di wilayah Galur.

Mengetahui hal itu, korban sadar telah menjadi korban penipuan oleh pelaku. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Panjatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku dilakukan penangkapan pada Selasa (21/12/2021) di rumah anaknya yang berada di Kebumen, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.