Polres Kulonprogo Kembali Terima Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

 

Kulonprogo, – Polres Kulonprogo menerima Piagam Penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang diserahkan langsung dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Swiss-Belboutique Yogyakarta, Jalan Jendral Sudirman, Terban, Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Polres Kulonprogo mendapatkan nilai tertinggi nasional dibandingkan dengan Polres se-Indonesia dengan nilai 97.61 ( kualitas tertinggi/zona hijau)

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., serta Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Irwasda Polda DIY Kombes Pol Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., yang mewakili Kapolda DIY.
Dalam sambutannya, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Anggota Ombudsman RI, mengapresiasi peningkatan signifikan dalam mutu pelayanan publik selama periode 2021 hingga 2024. Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara yang masuk dalam zona hijau, dari 179 penyelenggara pada tahun 2021 menjadi 494 penyelenggara pada tahun 2024. Dadan juga menyoroti semakin banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam penilaian pelayanan publik, yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pelayanan semakin meningkat.
“Ini bukan hanya angka, namun mencerminkan perubahan mendalam dalam budaya di berbagai institusi. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan, serta tekad aparatur negara untuk bertransformasi menuju pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Dadan.

Dadan juga menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam pengawasan pelayanan publik. Ombudsman kini mendorong penyelenggara untuk tidak hanya memenuhi ekspektasi masyarakat, tetapi juga untuk membangun hubungan yang solid dengan masyarakat demi menciptakan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan terpercaya.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua instansi yang telah berhasil memperoleh Predikat Kepatuhan. Kami berharap instansi-instansi ini dapat terus melakukan perbaikan dalam kinerja dan kualitas pelayanan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada ombdsman RI perwakilan DIY yang telah memberikan kepercayaan kepada kami Polres Kulonprogo dalam memberikan kepercayaan dalam memberika penilaian kepatuhan yang terbaik dalam penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 dengan predikat kualitas tertinggi atau Zona Hijau

“Ini tidak lepas dari asistensi tim penilai ombudsman RI sebelumya dan petunjuk dari pimpinan kami Bapak Kapolda DIY serta kerja keras seluruh anggota Polres Kulonprogo , Dalam upaya mempertahankan nilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 ini ” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H.,

“Polres Kulonprogo melakukan berbagi upaya dalam hal mempertahankanya , Yang pertama tetap berpedoman pada Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan ombudsman RI huruf a no 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuahn terhadap standar pelayan publik. Yang kedua untuk menjaga dan meningkatkan peyanan publik ini kami selalu memperhatikan ada 5 variabel yaitu yang pertama meningkatkan kompetensi/pengetahuan kepada petugas layanan Polres Kulonprogo dan Polsek jajaran terkait dengan komponen standar pelayanan; menjaga dan meningkatkan kualitas sarpras serta fasilitas bagi pengguna layanan diantaranya melaksanakan pengawasan internal secara rutin dan berkelanjutan; menyiapkan dasar hukum dan menyediakan jaminan keamanan serta keselamatan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan; menyediakan sarpras pok rentan dan disabilitas; penyusunan standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan lebih dari 4 unsur masyarakat guna membahas mekanisme dan prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, moto, visi dan misi pelayanan serta melaksanakan inovasi yan publik dgn konsisten dan berkelajutan; menjaga persepsi maladministrasi dengan tidak menerima imbalan dan tidak menunda-nunda pelayanan serta tidak menyalahi prosedur pelayanan, melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP;melaksanakan mekanisme/tata cara pengelolaan pengaduan dengan baik , menyediakan sarana pengaduan dan tindak lanjut aduan hingga selesai.” Terang Kapolres Kulonprogo

” Kelima variabel inilah yang dijabarkan sebagai acuan untuk menjaga dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik Polres Kulonprogo yang selalu kami analisa dan kami perbaiki secara berkelanjutan. Terakhir kami melaksanakan monitoring, evaluasi asistensi dan supervisi ke unit pelayanan publik baik di Polres maupun Polsek jajaran secara periodik dan berkelanjutan guna perbaikan pelayanan publik” pungkas Kapolres Kulonprogo

Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik diserahkan oleh Dadan Suparjo Suharmawijaya, didampingi oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol Ady Wibowo, S.I.K., M.Si. Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di wilayah DIY, yang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.