KULONPROGO. Polres Kulonprogo melalui Seksi Hukum (sikum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang Penerapan Restoratif Justice terhadap para personil Polres Kulonprogo dan polsek jajaran di Aula Polres , Rabu (14/9/2022).
Kegiatan ini dibuka secara Resmi olehKabidkum Polda D.I.Yogyakarta Kombes Pol Elvianus Laoli, S.I.K., M.H., yang di damping Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, .SH., S.I.K.
Dalam sambutannya Kombes Pol Elvianus Laoli, S.I.K., M.H menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar para personil dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.
“Restorative justice adalah salah satu Program Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Kombes Pol Elvianus Laoli, S.I.K., M.H..
“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlaku untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.
“Saya berharap Seluruh Personil Yang Hadir dapat menambah pengetahuan secara langsung tentang perkembangan dalam penanganan kasus sekarang ini dan terutamanya dapat menerapkannya secara langsung sehingga bisa dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat ” terang Kapolres.
Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
No Responses