Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pencurian di Indomaret Sentolo

 

Kulon Progo – Polres Kulonprogo melalui Polsek Sentolo bersama Tim Gabungan Resmob Polres Kulonprogo dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Indomaret Sentolo pada 28 Desember 2024. Kerugian yang dialami pihak Indomaret mencapai Rp69 juta.

Kapolsek Sentolo, melalui Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko, menyatakan bahwa tiga tersangka telah diamankan, yakni S (29), S (27), dan H (36), yang semuanya berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial R (52) masih dalam pengejaran.

“Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Magelang, di mana tim gabungan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda di Magelang. Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Sentolo untuk proses hukum lebih lanjut.” kata Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko,

“Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, Yamaha MX King dan Yamaha NMAX, dan 1 buah linggis turut diamankan oleh polisi. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.” terang Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko,

Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV dan memastikan keamanan toko, terutama saat malam hari. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah tindak pidana serupa.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.