Kasus pornografi dengan korban anak di bawah umur berhasil di ungkap Polres Kulonprogo. Kejadian ini bermula pada saat pelaku MM (19) bikin konten pornografi, pelaku memaksa korban menunjukkan alat vitalnya. Polisi berhasil menangkap MM warga Brebes, Jawa Tengah di sebuah kontrakan di Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 26 Mei lalu. Awalnya dia menerima pesan berisi ancaman dari pelaku melalui WhatsApp, yang akan menyebarkan video tidak tidak senonoh anak korban ke grup keluarga dan rekan kerja ibu korban. “Awalnya, ibu korban mendapatkan pesan ancaman video tentang anaknya yang beradegan tidak senonoh,” kata Kapolres.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polres Gresik melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (21/7).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 19 lembar hasil tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaku dan sebuah handphone. Pesan ini berisi ancaman tersangka akan menyebarluaskan video yang berisi konten video pornografi.
Polisi, saat ini masih mendalami kasus ini karena di handphone pelaku setidaknya ada grup yang disinyalir berisi konten pornografi. Sedangkan motifnya saat ini murni pornografi dan belum mengarah ke ekonomi. Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Aditya Dwi Darmawan mengatakan, saat ini baru satu pelaku yang diamankan. Namun polisi masih mendalami kasus ini, karena ada beberapa grup pornografi di handphone pelaku. “Kami masih dalami, karena ada beberapa yang masih kami pelajari,” katanya. Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga dikenakan Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
No Responses