Warga Depokrejo, Ngombol, Purworejo, Sbd (44) ditangkap polisi karena mencuri 11 karung gabah di Kulon Progo. Gabah yang dicuri di lima lokasi di Kulon Progo ini dijual setengah harga oleh Subardi di wilayah Purworejo.
Menurut Kapolsek Galur Kompol Budi Kustanto, S.H., M.M., saat konferensi di Mapolres Kulon Progo, Sbd mengaku sudah lima kali mencuri gabah di Kapanewon Galur dengan total jumlah 11 karung.
Ia beraksi menggasak gabah di dalam karung yang ditinggal pemiliknya di wilayah Nepii Brosot, di Diren Pandowan, kemudian di Bagongan Nomporejo serta di Halaman Balai Kalurahan Nomporejo Jalan Daendels Sorogenen Dusun III Nomporejo dan di Jalan Trisik Sorogenen II Nomporejo.
“Sbd muter jalan nyari gabah yang di dalam karung, kalau aman langsung saya naikkan ke motor,” kata Kapolsek.
Gabah curian ini kemudian dibawa Sbd ke Purworejo untuk dijual di sana. Ia menjual hasil kejahatannya separuh harga secara asal tanpa kenal dengan pembelinya. 11 karung gabah senilai Rp 2.750.000 dijual Subardi dengan harga Rp 1.250.000.
Sbd berhasil diamankan pada Minggu (24/5/2022) setelah aksinya mencuri gabah terekam kamera CCTV.
Saat hendak diamankan, Subardi sempat melarikan diri masuk ke sawah namun berhasil ditangkap petugas.
Tersangka di sangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ, sweater, celana jeans, sandal dan helm. Barang-barang ini digunakan Subardi saat beraksi mencuri gabah.
No Responses