Kulonprogo- Personel Polsek Kalibawang mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap lansia dengan senjata tajam (sajam).
AWLJ (21), pemuda asal Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo diamankan karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) dengan korbannya adalah S (60), pria lanjut usia (lansia) asal Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh kapolsek Kalibawang AKP Zainuri pada saat konferensi pers di Aula Polres Kulonprogo, Kamis (26/42024)
Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri mengatakan aksi itu dilakukan AWLJ karena dibutakan rasa cemburu karena L (23), pacarnya, ketahuan menjalin hubungan dengan korban.
“Korban menceritakan bahwa telah mengalami penganiayaan di sekitar wilayah kalibawang tepatnya di KlBanjaroyo, Kalibawang. akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di punggung bagian bawah sehingga mengakibatkan pendarahan. atas kejadian tesebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang. “ terang AKP Zainuri
AKP Zainuri bahwa setelah unit reskrim polsek kalibawang menerima laporan polisi tersebut di atas, unit reskrim kalibawang bersama tim resmob polres kulonprogo melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku diduga AWLJ yang juga baru saja keluar dari lapas magelang dalam kasus yang sama (aniaya penusukan).
Kemudian pada hari kamis, 18 april 2024 sekira pukul 05.30 wib AWLJ dapat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kalibawang dan tim Resmob Polres Kulonprogo
“Pelaku dikenakan pasal berlapis KUHP 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya .
No Responses