Kulonprogo- Jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggulan Polres Kulonprogo membongkar kasus pemerasan dan pengancaman. Pelakunya seorang lansia yang bdrinisial TSI berusia 62 tahun warga Pekanbaru Riauyang juga asisten tabib di Kulonprogo. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan dengan korban atas nama AN warga Kalibawang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya Pambudi di mako Polsek Nanggulan, Selasa (10/04/2023)
Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setiawan menjelaskan, pelaku berinisial TSI, 62, warga Pekanbaru, Riau. Ia merupakan asisten tabib yang membuka praktik pengobatan alternatif di Nanggulan, Kulonprogo. Sementara korbannya berinisial AN, 31, warga Kulonprogo.
Kejadian Sekira bulan Januari 2022 pelapor atau korban datang ke klinik di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan pengobatan terhadap penyakit yang diderita.
Sesampainya ditempat tersebut korban/pelapor diminta mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan identitas dan nomor HP. Selanjutnya pelaku bertanya melalui chat wa tentang perkembangan sakit yang dialami oleh korban setelah diberikan obat. disela-sela chatnya tersebut pelaku berusaha merayu/membujuk korban agar mau jadi pacar pelaku dan korban terbujuk dan menjalin hubungan asmara dan terjadilah beberapa kali hubungan badan yang terjadi di penginapan wilayah Girimulyo.
Pada saat melakukan hubungan badan tersebut pelaku melakukan perekaman/vidio. pada saat korban hendak menyudahi hubungan asmara tersebut pelaku tidak mau dan mengancam korban akan memberitahu suami korban dan menyebarkan video yang telah direkamnya, dan pelaku juga meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila hubungan asmaranya tersebut tidak ingin diberitahukan kepada suami korban.Hubungan asmara tersebut terjalin dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022.
Korban merasa takut kemudian korban menyanggupi permintaan utk menyerahkan sejumlah uang, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 27 Maret 2023 yang bertempat di klinik, Kap. Nanggulan, Kulonprogo. Pelaku masih meminta kekurangan yang Rp. 10.000.000,- namun tidak diberikan oleh korban
Dengan adanya kejadian ancaman dan Pemerasan tersebut kemudian korban/pelapor datang ke Polsek Nanggulan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan agar diproses secara hukum.
Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa topi, uang tunai dan kacamata,” jelas Kapolsek Nanggulan
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, ia mengatakan i apa yang dilakukan didasari suka sama suka.
“ Kepada pelaku dikenaan dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara” ungkap Kapolsek .
“ Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan bujuk rayu orang yang baru dikenal, serta meningkatkan iman dan takwa untuk membetengi diri dari perbiatan maksiat” himbau Kapolsek mengakhiri
No Responses