Kulonprogo. Polres Kulonprogo berhasi mengamankan 416 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan CIU dari 14 orang penjual selama periode 24-30 Agustus 2022.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., mencatat, temuan 416 botol miras didapatkan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kulon Progo.
“Seluruh pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya, kita lakukan pemberkasan,” katanya saat rilis kasus, Rabu (31/8/2022).
Adapun, para pelaku dijerat pasal 11 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2008 Tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya.
Dengan demikian, kapolres mengimbau kepada masyarakat di Kulon Progo agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya berharap masyarakat juga memberikan informasi kepada kami. Sehingga sinergitas polri dan masyarakat dalam memberantas miras lebih optimal,” ucapnya.
No Responses