TEMON. Anggota Unit Reskrim Polsek Temon yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aris Susanto, S.H., mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan dan penganiayaan DRS (22) warga Kulonprogo di rumahnya. Sabtu (6/1/2024).
Penangkapan tersangka di lakukan setelah adanya laporan dari korban perkosaan sebut saja Bunga (22) warga Ngawi, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko ST, S.E, kejadian perkosaan dan penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di sebuah kost kost an diwilayah Temon Kulonprogo pada hari Jum’at (22/12/2023) dan dilaporkan pada tanggal 5 Januari 2024.
“Setelah mendapat laporan kami langsung melalukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari dari korban dan saksi saksi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DRS di rumahnya”, jelas Kompol Tjatur Atmoko ST, S.E., saat konferensi pers di loby Polres Kulonprogo. Rabu (31/1/2024).
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Temon guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka di jerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan saat ini tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Kulonprogo”, ujar Kapolsek.
No Responses