Kalibawang. – Wakapolsek Kalibawang AKP Sukadi menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapanewon Kalibawang Rabu ( 10/05/2023)
Kegiatan di awali dengan sambutan Bapak Panewu Kalibawang, uvapan selamat datang kepada KPU Kulonprogo yang telah hadir hari ini dari unsur Forkopimkap, PPK, dan PPS Kalurahan Se Kap. Kalibawang serta Perwakilan dari Parpol peserta Pemilu 2024
Pada hari ini kita berkumpul di Pendopo Kapanewon Kalibawang ini dalam rangka pemutakhiran rekapitulasi DPSHP, semoga pertemuan ini dapat bermanfaat dalam proses pemilu di Kalibawang.
Pada Prinsipnya prosesi kegiatan hari ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih, hari ini akan ada perbaikan kita harapkan semua unsur pada kesempatan ini mencermati jangan sampai ada pemilih yang tidak masuk daftar pemilih.
Kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua PPK Kapanewon Kalibawang Bapak Sukaryanta menyampaikan agar dari kepengurusan parpol membawa surat mandat dari Parpol masing – masing.
“Menyampaikan tata tertib rapat Pleno terbuka sbb :
1) Rapat pleno dilakukan sesuai PKPU no 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu
2) Keputusan KPU no 27 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu
Dan sistem Informasi data pemilih
3) Peserta rapat pleno terdiri Ketua, anggota dan sekertariat PPK, PPS dan Parpol peserta pemilu.
4) Panwascam, Aparat pemerintah
5) Peserta Rapat pleno hadir tepat waktu
6) Peserta rapat mengisi daftar hadir
7) Kepengurusan parpol agar membawa surat tugas dari Parpol masing – masing Parpol.
8) Rapat dapat ditunda selama 2 x 30 menit untuk menunggu kehadiran peserta
9) Rapat dinyatakan sah berlanjut setelah penundaan waktu
10) Rapat dipimpin oleh ketua dan anggota PPK
11) Peserta dapat menyampaikan saran dan pendapat setelah dijinkan pimpinan rapat
12) Peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan ketidaktepatan atas rekapitulasi
13) Data otentik berupa data kependudukan atau data kepemerintahan lain yang dianggap sah
14) Penyerahan BA hasil rapat sesuai ketentuan PKPU dan Juknis terkait
15) Selama kegiatan berlangsung peserta wajib menjaga tata tertib” urai Ketua PPK Kalibawang
Dilanjutkan dengan acara Inti Rapat pleno terbuka resmi dibuka pada pukul 09.52 WIB Adapun rekapitulasi Pemilih Hasil Perbaikan DPS Tingkat Kapanewon Kalibawang Pemilihan Umum tahun 2024 :
- Jumlah Desa : 4
- Jumlah TPS : 98
- Pemilih Aktif 23.613
- Pemilih baru :-
- Pemilih tidak memenuhi syarat : 76
- Perbaiakn data pemilih : 5
- Pemilih potensial.non KTP-el : 416
Acara di tutup dengan penandatanganan Berita Acara Pleno dan Penyerahan Berita Acara Pleno kepada masing-masing perwakilan
No Responses